Jumat, 06 Maret 2015

Makalah Ekosistem Hutan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1Pengertian Hutan
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.

2.2 Fungsi/Kegunaan/Manfaat Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan
Hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
1)  Manfaat/Fungsi Ekonomi
ü Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
ü Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
ü Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.
2)  Manfaat/Fungsi Klimatologis
ü Hutan dapat mengatur iklim
ü Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
3)  Manfaat/Fungsi Hidrolis
ü Dapat menampung air hujan di dalam tanah
ü Mencegah intrusi air laut yang asin
ü Menjadi pengatur tata air tanah
4)  Manfaat/Fungsi Ekologis
ü Mencegah erosi dan banjir
ü Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
ü Sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati

2.3Faktor Yang Mempengaruhi Persebaran Hutan
1)     Keadaan tanah
Daerah gurun pasir akan membentuk hutan yang berbeda dengan daerah tropis 
yang banyak hujannya.
2)     Tinggi rendah permukaan tanah
Jenis hutan beserta isi tanaman dipengaruhi oleh suhu wilayah yang berbeda antara dataran tinggi dan dataran rendah.
3)     Makhluk hidup
Manusia dapat menentukan di mana boleh ada hutan dan tidak boleh ada hutan.
4)     Iklim
Iklim yang memiliki curah hujan tinggi akan membentuk hutan yang lebat 
seperti hutan hujan tropis.

2.4Macam-macam Hutan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 tahun 1999) jadi jika hanya lahan yang didominasi oleh pepohonan belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun.Kita sering mendengar kata-kata Hutan Larangan, Hutan Rimba, Hutan Lindung dsb; karena jumlahnya cukup banyak dan sulit untuk menghapalnya kami mencoba merefrensi macam-macam hutan yang diberi nama, makna dan tercatat secara autentik dalam peraturan perundang-undangan.
ü Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 angka 3 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 4 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.(Pasal 1 angka 6 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. (Pasal 1 angka 7 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (Pasal 1 angka 8 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.(Pasal 1 angka 9 UU No. 41 tahun 1999)
ü Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 10 UU No. 41 tahun 1999)
ü Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 41 tahun 1999)
ü Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. (Pasal 1 angka 12 UU No. 41 tahun 1999)
ü Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1990)
ü Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. (Pasal 1 angka 10 UU No. 5 tahun 1990)
ü Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 5 tahun 1990)
ü Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 5 tahun 1990)
ü Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 13 UU No. 5 tahun 1990)
ü Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. (Pasal 1 angka 14 UU No. 5 tahun 1990)
ü Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (Pasal 1 angka 15 UU No. 5 tahun 1990)
ü Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. (Pasal 1 angka 16 UU No. 5 tahun 1990)
ü Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkanpotensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. (Pasal 1 angka 18 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. (Pasal 1 angka 19 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 20 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan. (Pasal 1 angka 2 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
ü Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. (Pasal 1 angka 3 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
ü Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
ü Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. (Pasal 1 angka 7Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
ü Hutan Hujan Tropisadalah hutan yang terdapat di daerah yang memiliki curah hujan dengan frekuensi yang tinggi. Ciri-ciri hutan hujan tropis adalah pepohonannya yang rindang dan lantai hutan yang cenderung gelap akibat sinar matahari yang sukar menembus celah-celah daun yang rindang. Akibat uap airnya yang sulit naik ke atas, tanah serta udara yang terdapat di hutan ini sangat lembab. Pohon-pohonnya pun rata-rata sering dibelit oleh tumbuhan bersulur, misalnya rotan.
ü Hutan Musim adalah hutan yang karakteristiknya berbeda sesuai  dengan musimnya.  Pada musim kemarau, dedaunan yang terdapat di hutan musim akan meranggas dan gugur, sedangkan pada musim penghujan daun-daunnya akan kembali lebat. Hutan musim dapat pula disebut sebagai hutan homogen karena hanya terdiridari satu jenis tumbuhan.
ü Hutan Bakau adalah hutan yang memiliki ciri khas berupa pohon bakaunya yang berakar dan menjulang di atas permukaan air pada saat air laut surut, namun akan terendam air laut pasang. Akar pohon bakau ini memiliki manfaat yaitu dapat menahan abrasi (terkikisnya pantai oleh air) air laut.
ü Hutan Sabana (Stepa) adalah hutan yang memiliki ciri pepohonan yang rendah serta memiliki padang rumut yang umumnya hutan sabana ini mendominasi daerah yang memiliki curah hujan yang rendah.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqn0BsT95KqOMzksH1rEeaBckaWXQD8T6vG0lyTZA8u940T0_rU0t4vpK8m0HiCZinFEyB1tRulKNWHJ6OL8qdrPbp-74xu-C3FbCmVAmB7WeA0hL7xAiDj3cM0DpyjdoWfd5CgXdUOLg/s400/penyebab-kerusakan-hutan.jpg
Ada beberapa faktor-faktor yang dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan, adalah sebagai berikut :
1) Kerusakan hutan akibat ulah manusia (human destructions)
ü Illegal logging (Penebangan liar).
Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kegiatan ini juga dilakukan oleh para pengusaha, bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi, hutan lindung, sampai ke dalam kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Suaka alam pun ikut ditebang. Untuk masalah penebangan liar ini harus dipikirkan dan dicari jalan keluarnya secara serius cara penanggulangan, agar hutan tidak dibabat sampai habis.
ü Pembakaran hutan yang disengaja.
Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar. Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan lebih mudah dan murah. Untuk menciptakan kondisi areal pertumbuhan yang baik pohon kayu putih pada hutan alam sering dilakukan pembakaran untuk mempermudah tumbuhan tersebut memperbaharui diri memunculkan tunas-tunas baru.
ü Perambahan hutan.
Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat oleh para “cukong” untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit.
ü Perladangan berpindah. 
Pengertian dan definisi dari Perladangan berpindah adalah suatu sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh masyarakat secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan hutan primer maupun sekunder. Perladangan berpindah dilakukan oleh masyarakat tradisional dalam pengolahan lahan untuk menghasilkan bahan pangan. Bercocok tanam secara tradisional dilakukan dengan membuka lahan baru ketika hasil panen dari suatu lahan mulai menurun. Perladangan berpindah adalah warisan turun-temurun karena sudah menjadi tradisi dalam bercocok tanam.
Perladangan berpindah memberikan kontribusi yang nyata terhadap kerusakan ekosistem hutan terutama pada pulau-pulau yang berukuran kecil. Selain itu perladangan berpindah dan kebakaran memiliki korelasi yang positif, karena musim berladang umumnya pada musim kemarau. Hasil penelitian menunjukan pada setiap musim kemarau terjadi kebakaran hutan karena faktor pembukaan lahan dengan cara membakar.
ü Pertambangan.
Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya; termasuk pertambangan yang dilakukan di areal hutan. Pertambangan terbuka menghilangkan semua vegetasi yang berada di permukaan karena tanah akan dieksploitasi dan diangkut untuk mengambil mineral tambang yang terkandung didalamnya.
ü Transmigrasi.
Tujuan utama program transmigrasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Namun Kebijakan pemerintah untuk meratakan penduduk ke seluruh pelosok tanah air dengan program ini membawa dampak terhadap kerusakan hutan. Hutan dibuka untuk dibuat pemukiman transmigrasi, dan tiap transmigran mendapatkan lahan garapan seluas 2 hektar. Hutan primer maupun sekunder dibuka untuk kegiatan program pemerintah transmigrasi ini.
ü Pemukiman penduduk.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan dasar akan perumahan semakin meningkat. Terbatasnya daerah yang dapat digunakan sebagai daerah pemukiman membuat kegiatan ini dilakukan pada areal-areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Daerah-daerah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dipaksakan untuk dibuat pemukiman. Daerah berlereng terjal yang berbahaya juga ikut menjadi lokasi sasaran pembuatan rumah-rumah penduduk.
ü Pembangunan perkantoran.
Areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru dimerkarkan dari kabupaten induk. Kabupatenatau perangkat pemerintahan baru mencari dan membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Pembangunan yang terjadi ini akhirnya perlu dilakukan alih fungsi lahan.
ü Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
Salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan karena sulitnya jangkauan transportasi. Indonesia dikenal dengan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 pulau, pulau besar maupun kecil. Masih banyak daerah-daerah yang terisolasi dan terbelakang karena belum adanya infrastruktur transportasi yang memadai.
Pembangunan infrastruktur perhubungan merupakan hal mendesak yang perlu dilakukan. Namun pembangunan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, adakalanya harus memotong hutan pada kawasan lindung maupun kawasan konservasi. Cukup banyak contoh pembuatan jalan yang melewati daerah Hutan lindung, Kawasan Konservasi, Taman Nasional dan kawasan lainnya yang sebenarnya tidak boleh diadakan penebangan dan pembukaan hutan. Kerusakan hutan lain juga terjadi dalam pembangunan infrastruktur lapangan udara, pelabuhan kapal dan lain-lain. Pembangunan pelabuhan kapal yang dilakukan di pesisir pantai yang memiliki hutan pantai atau hutan mangrove sering merusakan keberadaan hutan-hutan tersebut. Dan banyak contoh lain yang dapat dilihat di sekitar kita, mengenai kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur perhubungan.
ü Perkebunan monokultur.
Pembangunan perkebunan monokultur maupun hutan monokultur termasuk di dalamnya Hutan Tanaman yang dilakukan pada areal yang masih berhutan sering terjadi. Beberapa pengusaha yang hanya mencari keuntungan mengurus ijin konversi lahan menjadi perkebunan atau hutan tanaman, dengan sasaran tegakan tinggal yang ada pada areal tersebut dapat diambil dan dijual sebagai keuntungan. Kemudian mereka melakukan “land clearing” dan menanam tanaman-tanaman sejenis dengan pertimbangan ekonomis. Areal hutan yang terdapat beragam jenis dirubah menjadi tanaman sejenis atau monokultur. Tanaman monokultur ini sangat rentan terhadap bahaya erosi, penyebaran hama dan penyakit, dan penurunan biodiversitas.
ü Konversi lahan gambut menjadi sawah.
Proyek pembangunan satu juta hektar lahan gambut menjadi sawah pernah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan mempertahankan swasembada beras. Akibatnya lahan hutan gambut menjadi berkurang dan dampak negatif yang ditimbulkan seperti meningkatnya bahaya kebakaran hutan, memberikan sumbangan terhadap pemanasan global, berkurangnya keanekaragaman hayati dan dampak negatif lainnya.
ü Penggembalaan Ternak dalam hutan.
Walaupun tergolong kecil bila dibandingkan dengan penyebab kerusakan hutan yang lain, namun penggembalaan ternak di anggap sebagai salah satu penyebab kerusakan. Kerusakan hutan akibat penggembalaan ternak dengan cara, ternak tersebut mengkonsumsi daun-daun dan semai-semai yang merupakan tumbuhan permudaan sebagai regenerasi dari hutan tersebut. Kerusakan lain yang terjadi juga seperti kerusakan batang akibat gigitan dan gesekan tanduk ternak. Pengembalaan ternak di dalam hutan menyebabkan pemadatan tanah hutan karena diinjak-injak oleh ternak. Hal ini akan mempengaruhi proses infiltrasi atau menyerapnya air ke dalam tanah menjadi berkurang sehingga proses runoff meningkat yang menyebabkan erosi di permukaan tanah.
ü Kebijakan pengelolaan hutan yang salah. 
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan dampak ekonomis dibandingkan dengan dampak ekologis. Selain itu juga perbedaan persepsi tentang kelestarian hutan kadang terjadi karena dasar pemahaman yang berbeda. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa kebijakan pengelolaan hutan yang salah dari pemerintah sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Persepsi dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam terutama mengolah lahan-lahan milik mereka dengan menanam tanaman semusim yang lebih cepat menghasilkan dibanding dengan tanaman berumur panjang termasuk tanaman kehutanan.
ü Serangan hama dan penyakit.
Penyebaran hama secara luas dalam suatu hutan dapat terjadi diakibatkan oleh penggunaan peptisida yang berlebihan. Hama dan penyakit menjadi resisten dan tidak dapat dibasmi malah berkembang dengan pesat kemudian menyerang tumbuh-tumbuhan dan pohon di dalam suatu areal hutan.

2)    Kerusakan hutan akibat alam (natural disasters).
ü Kebakaran hutan
Selain dapat memusnahkan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan fauna di sekitarnya, kebakaran hutan menghasilkan asap yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keselamatan penerbangan. Api yang timbul pada kebakaran hutan terjadi akibat gesekan batang atau cabang pohon. Dari penginderaan jauh lewat satelit dapat dilihat "hot spot" yang muncul di dalam areal hutan bila terjadi suatu kebakaran hutan. Selain musim kemarau yang berkepanjangan sebagai salah satu faktor penyebab terjadi kebakaran hutan, ada juga beberapa faktor pemicu terjadi kebakaran hutan yaitu pembukaan lahan gambut sehingga sinar matahari masuk ke lantai hutan dan menyebabkan areal gambut menjadi kering dan mudah terbakar.
Bencana alam gunung meletus merupakan suatu daya alam yang dapat merusak hutan dan habitat satwa liar bahkan memusnakan kehidupan yang ada di wilayah tersebut. Gunung meletus adalah gejala vulkanis yaitu peristiwa yang berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Magma adalah campuran batu-batuan dalam keadaan cair, liat serta sangat panas yang berada dalam perut bumi. Aktifitas magma disebabkan oleh tingginya suhu magma dan banyaknya gas yang terkandung di dalamnya sehingga dapat terjadi retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi. Peristiwa vulkanik yang terdapat pada gunung berapi setelah meletus (post vulkanik), antara lain: terdapatnya sumber gas H2 S, H2O,dan CO2 dan Sumber air panas atau geiser. Sumber gas ini ada yang sangat berbahaya bagi kehidupan.
ü Naiknya air permukaan laut dan tsunami
Permukaan air laut yang naik termasuk didalamnya bencana tsunami dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Hutan-hutan di bagian pesisir menjadi rusak karena aktivitas alam ini. Walaupun hutan-hutan di pesisir dianggap suatu cara untuk mengurangi dampak kerusakan dari tsunami tetapi hutan tersebut juga ikut terkena dampaknya.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgG-GNQ-KIUHDGzLmgi283WNUXv_WchOqSExYoVuQCHwKhvCZJBjhlzqv-miZQt0tAoGmpMcMuQ7FZstviHCcDw8iOzKrqXe15RutpTrMdUSohQjpi4ZkjAF5n2T_rPlEYBHfWgewnQmsM/s400/banjir-bandang.jpg
Gambar Banjir Bandang Akibat Kerusakan Hutan Sumber : matanews.com

Kerusakan hutan yang terjadi memberikan akibat yang nyata bagi kehidupan manusia. Saat ini orang merasakan betapa pentingnya menjaga dan memeliharahutan karena begitu banyak bencana yang terjadi akibat kelalaian dan keserakahan manusia. Hutan diperlakukan semena-mena tanpa memikirkan dampak dan akibatnya ketika hutan menjadi rusak. Menjaga dan memelihara hutan dampaknya bukan saja untuk saat ini tetapi untuk masa depan anak dan cucu. Kerusakan hutan yang terjadi memberikan dampak langsung maupun tidak langsungterhadap lingkungan sekitar.

Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat iklan-iklan tentang penyelamatan hutan, 
kampanye lingkungan dilakukan dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.

Akibat dan dampak dari kerusakan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut :
ü Terganggunya sistem hidro-orologis
Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan.
Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
ü Hilangnya Biodiversitas
Penebangan dan pengrusakan hutan menyebabkan spesies-spesies langka akan punah. Bahkan spesies yang belum diketahui nama dan manfaatnya hilang dari permukaan bumi.
Hutan sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi semua mahluk di bumi tidak bisa menjalankan fungsinya mendaur ulang karbondioksida. Karbondioksida di udara semakin tinggi menyebabkan efek gas rumah kaca.
ü Kerusakan Ekosistem Darat maupun Laut
Pengertian dan definisi hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu komponen hutan di rusak, akan berpengaruh terhadap komponen ekosistem yang lain. Hubungan keterkaitan antara struktur dan fungsi di dalam ekosistem berjalan dalam keseimbangan yang harmonis, tetapi bila struktur hutan menjadi rusak, akibat dan dampaknya akan mempengaruhi fungsi hutan itu sendiri. Kerusakan tidak hanya terjadi pada ekosistem hutan di darat, namun berdampak pada kerusakan ekosistem di laut juga. Akibat kerusakan hutan terjadi erosi dan banjir membawa sedimen ke laut yang merusakan ekosistem laut. Ikan dan Terumbu karang sebagai mahluk hidup diperairan mendapat akibat dari aktivitas pengrusakan di darat. Kerusakan seperti ini sangat dirasakan oleh pulau-pulau kecil di Indonesia, dengan ciri daerah das yang pendek dan topografi yang curam sangat cepat pengaruhnya terhadap lingkungan laut.
ü Abrasi Pantai
Bila pohon-pohon di pesisir pantai ditebang maka tidak ada lagi perlindungan bagi kawasan pantai. Salah satu fungsi hutan mangrove maupun hutan pantai adalah menjaga daerah pantai dari hempasan ombak laut. Ombak laut yang menerjang pesisir pantai, dapat menyebabkan abrasi pantai.
ü Intrusi dari Laut
Air laut dapat meresap sampai ke darat jika hutan-hutan pesisir seperti hutan mangrove dan hutan pantai dirusakan. Ditambah “penambangan” air sebagai kebutuhan hidup rumah tangga yang menyedot terus persediaan air tanah tanpa adanya keseimbangan infiltrasi dari air hujan yang jatuh.
ü Hilangnya budaya masyarakat
Dirasakan sangat nyata bahwa hutan menjadi sumber penghidupan dan inspirasi dari kehidupan masyarakat. Berbagai ragam budaya yang terkait dengan hutan seperti simbol-simbol dan maskot yang diambil dari hutan, misalnya Harimau sebagai maskot dari Reog, pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia, Bekantan sebagai maskot dari Kalimantan, dan sebagainya. Jika semua ini punah maka hilanglah sumber inspirasi dan kebanggaan dari masyarakat setempat.

2.7Upaya Mengatasi Kerusakan Hutan
Berikut adalah upaya mengatasi kerusakan hutan, yaitu :
ü Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
ü Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan.
ü Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup.
ü Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
ü Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
ü Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undangNo.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup.
Adapun Langkah-langkah Mengatasi Kerusakan Hutan
ü Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan harus segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan harus untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan tersebut.
ü Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
ü Langkah ketiga adalah   pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di dalam masyarakat. Bila ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi masyarakat sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap undang - undang tersebut sepanjang tujuan awal pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.
ü Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri. Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu dan terus - menerus sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat segera diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi akibat bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar