Rabu, 10 Februari 2016

Doa Rabithah Izzatul Islam - Lirik

Doa Rabithah
Munsyid : Izzatul Islam

Sesungguhnya Engkau tahu
bahwa hati ini telah berpadu
berhimpun dalam naungan cintaMu
bertemu dalam ketaatan
bersatu dalam perjuangan
menegakkan syariat dalam kehidupan

Kuatkanlah ikatannya
kekalkanlah cintanya
tunjukilah jalan-jalannya
terangilah dengan cahayamu
yang tiada pernah padam
Ya Rabbi bimbinglah kami

Lapangkanlah dada kami
dengan karunia iman
dan indahnya tawakal padaMu
hidupkan dengan ma'rifatMu
matikan dalam syahid di jalan Mu
Engkaulah pelindung dan pembela

( 8:63 )

Senin, 03 Agustus 2015

MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN BAB I



SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15.
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
29.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
34.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37.
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
38.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
39.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40.
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pentingnya menuntut ilmu



Ilmu dan Menuntut Ilmu
# Pengertian Ilmu
“Secara bahasa pengertian ilmu adalah lawan kata bodoh/Jahil, sedang secara istilah berarti sesuatu yang dengannya akan tersingkaplah segala hakikat yang secara sempurna. Secara istilah Syar’i pengertian ilmu yaitu, ilmu yang sesuai dengan amal, baik amalan hati, lisan maupun anggota badan dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw.
Ibnu Munir berkata : “Ilmu adalah syarat benarnya perkataan dan perbuatan, keduanya tidak akan bernilai kecuali dengan ilmu, maka ilmu harus ada sebelum perkataan dan perbuatan, karena ilmu merupakan pembenar niat, sedangkan amal tidak akan di terima kecuali dengan niat yang benar”.
Dalam pengertian lain “Ilmu itu modal, tak punya ilmu keuntungan apa yang bisa didapat, ilmu adalah kunci untuk membuka pintu kebaikan kesuksesan, kunci untuk menjawab pertanyaan dan masalah di dunia  .”
Berdasarkan beberapa definisi tentang pengertian ilmu di atas dapat disimpulkan bahwa, ilmu merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan manusia karena dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah baik secara lisan (perkataan), maupun berupa perbuatan (anggota badan), tanpa ilmu kesuksesan tak pernah ketemu karena ilmu merupakan bagian terpenting dalam kehidupan seperti kebutuhan manusia akan oksigen untuk bernapas.


# Pengertian Menuntut Ilmu
“Menuntut ilmu adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk merubah tingkah laku dan perilaku kearah yang lebih baik,karena pada dasarnya ilmu menunjukkan jalan menuju kebenaran dan meninggalkan kebodohan”.
Menuntut ilmu merupakan ibadah sebagaiman sabda Nabi Muhammad Saw.
Artinya : “Menuntut Ilmu diwajibkan atas orang islam laki-laki dan perempuan”
Dengan demikian perintah menuntut ilmu tidak di bedakan antara laki-laki dan perempuan. Hal yang paling di harapkan dari menuntut ilmu ialah terjadinya perubahan pada diri individu ke arah yang lebih baik yaitu perubahan tingkah laku, sikap dan perubahan aspek lain yang ada pada setiap individu.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan lain-lain dari shabat Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “Barangsiapa berjalan di suatu tempat guna menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke Syurga.”



Pentingnya Menuntut Ilmu
Ilmu amatlah luas, jika di pelajari tidak akan pernah selesai, selama bumi masih berputar, selama hayat di kandung badan selama itu pula manusia memerlukan ilmu pengetahuan islam tidak hanya cukup pada perintah menuntut ilmu, tetapi menghendaki agar seseorang itu terus menerus melakukan belajar, karena manusia hidup di dunia ini perlu senantiasa menyesuaikan dengan alam dan perkembangan zaman. Jika manusia berhenti belajar sementara zaman terus berkembang maka manusia akan tertinggal oleh zaman sehingga tidak dapat hidup layak sesuai dengan tuntutan zaman, terutama pada zaman sekarang ini, zaman yang di sebut dengan era globalisasi, orang di tuntut untuk memiliki bekal yang cukup banyak, berupa ilmu pengetahuan. Bahkan kalau perlu menuntut ilmu di lakukan tidak hanya di tempat yang dekat tetapi kalau perlu harus mengembara untuk menuntut ilmu di tempat yang jauh. Seperti sabda Rasulullah Saw. :
“Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina.
Disebutkan negara Cina karena pada zaman Nabi Muhammad pada permulaan abad VII Masehi negeri yang terjauh dan terkenal di Arab adalah negeri Cina tampak asal barang-barang mewah seperti kain sutera, porselin atau keramik.

Senin, 27 Juli 2015

ASET TETAP berdasarkan PSAK



ASET TETAP
PSAK 16 (Revisi 2007) Aset Tetap

Pengertian  Aset Tetap berdasrkan PSAK 16 par 06:
Aset tetap adalah aset berwujud yang : 
a)    Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk  direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujan administrative, dan 
b)    Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Cost Model
Komponen  biaya perolehan aset tetap meliputi : 
a.    Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi discount pembelian dan potongan-potongan lain. 
b.    Biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk mmembawa asset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar asset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen, dan 
c.    Estimasi awal biaya pembongkaran  dan pemindahan asset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tetap tersebut selama periode tertentu untuk yujuan selain menghasilkan persediaan (PSAK 16 Revisi 07, par 15)
Nilai aset tetap didasarkan atas harga perolehannya yang mencakup segala pengeluaran untuk memperoleh aset tetap sampai siap digunakan missal harga beli, ongkos angkut, PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Biaya-biaya yang tidak menambah manfaat pada aset tetap tidak boleh dimasukkan kedalam harga perolehan aset tetap missal : kerusakan yang sisengaja, kesalahan pemasangan , denda dari badan pemerintah, pencurian, kerusakan selama bongkar pasang.

(PPN Masuka yang tidak dapat dikreditkan akan menambah harga barang)
Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah : 
a.    Biaya imbalan kerja yang timbul secara langsung dari pembangunan atau akuisisi aset tetap, 
b.    Biaya penyiapan lahan untuk pabrik 
c.    Biaya nandling dan penyerahan awal 
d.    Biaya perakitan dan instalasi 
e.  Biaya pengujian aset apakah aset berfungsi baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut (missal contoh produksi dari peralatan yang sedang diuji), dan
f.     Komisi professional. (PSAK 16 R07 par 17)
Contoh 1 :
1 Maret 2014 dibeli sebuah kendaraan untuk operasional sbb: 
Harga beli Rp. 8.000.000, PPN Rp. 800.000 (tidak dapat dikreditkan), ongkos transport Rp. 100.000, bea balik nama Rp. 900.000, beban asuransi pengangkuatan Rp. 35.000. denda pengangkutan Rp. 75.000 atas kelalaian sopir.
Berapakah harga perolehan aset tersebut?
Jawab :
            Rincian Biaya
Jumlah
Harga beli
8.000.000
PPN tidak dapat dikreditkan
800.000
Ongkos transport
100.000
Bea balik nama
900.000
Beban asuransi pengangkutan
35.000
                Jumlah harga perolehan
9.835.000
Denda
75.000
               Kas yang dibayar
9.910.000
Jurnal :
1 /03/ 2014    Kendaraan                                                    Rp. 9.835.000
                        Beban Lain-lain                                           Rp.      75.000
                                                Kas                                                                 Rp. 9.910.000



A.   PEROLEHAN AKTIVA TETAP
1.    PEROLEHAN AKTIVA TETAP MELALUI PEMBELIAN

1.1  Pembelian Tunai
cost = harga beli aktiva + biaya-biaya yang dikeluarkan

Contoh 2:
Pada tanggal 10 Maret 2014 dibeli mesin,dengan harga beli Rp. 100.000.000, ongkos angkut Rp. 500.000, biaya pemasangan dan percobaan Rp. 5.000.000 dibayar tunai.
Jurnal :
10/03/2014    Mesin                                                             Rp.105.500.000
                                    Kas                                                                 Rp.105.500.000

1.2  Pembelian Kredit
cost = harga beli aktiva + biaya-biaya yang dikeluarkan
Contoh 3 :
Pada tanggal 13 Maret 2014 dibeli mesin,dengan harga beli Rp. 90.000.000, ongkos angkut Rp. 500.000, biaya pemasangan dan percobaan Rp. 5.000.000 dibayar 2 minggu kemudian.
Jurnal :
13/03/2014    Mesin                                                             Rp.95.500.000
                                    Kas                                                                 Rp.95.500.000

1.3  Pembelian Cicilan
Cost = harga beli aktiva + biaya-biaya yang dikeluarkan
#bunga yang dibayarkan tidak menambah harga perolehan aktiva
Contoh 4:
Dibeli mesin, harga beli Rp.100.000.000, dibayar secara cicilan selama 4 bulan, cicilan per bulan Rp. 25.000.000 bunga 1% per bulan dari saldo pinjaman, ongkos angkut Rp. 500.000, biaya pemasangan dan percobaan Rp. 5.000.000 dibayar tunai.
Bulan
Cicilan
dan Bunga
Bunga Pinjaman 1%
Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
0



105.500.000
1
26.000.000
1.000.000
25.000.000
75.000.000
2
25.750.000
750.000
25.000.000
50.000.000
3
25.500.000
500.000
25.000.000
 25.000.000
4
25.250.000
250.000
25.000.000
0
Jurnal :
            Mesin                                                             Rp. 105..500.000
                        Utang                                                                         Rp. 100.000.000
                        Kas                                                                             Rp.     5.500.000
Pembayaran cicilan pertama :
            Utang                                                             Rp. 25.000.000
            Beban Bunga                                               Rp.   1.000.000
                        Kas                                                                             Rp. 26.000.000


2.    ASET TETAP YANG DIBUAT SENDIRI
Aset tetap yang dinuat sendiri dapat dibiayai dengan dua sumber pembiayaan yaitu dari modal sendiri dan pinjaman. Jika aset tetap dibiayai terdapat unsure pinjaman, maka akan menimbulakan biaya bunga dari pinjaman tersebut.
Perlakuan akuntansi untuk bunga pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
Bunga pinjaman yang terjadi selama masa pembangunan asest tetap :
Menambah biaya produksi aset tetap yang dibangun.
Bunga pinjaman yang terjadi setelah pembanguan aset tetap :
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasi dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan  aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban. (PSAK 26, par1)

Penetapan Cost aset tetap yang dibuat sendiri
Cost atas aset tetap yang dibuat sendiri adalah total biaya produksi atas aset tersebut sampai siap digunakan
Contoh 5:
01/03/2013 PT.SUKA SENANG melakukan pinjaman jangka pendek 10 bulan Rp. 100.000.000 dengan bunga pinjaman 1% dari saldo dibayar setiap awal bulan untuk membangun sebuah kantor.
01/04/13 – 01/06/13 dilakukan pembanguan gedung dengan rincian biaya sebagai berikut:
Biaya bahan                                            50.000.000
Biaya overhead pabrik                                      25.000.000
Biaya tenaga kerja langsung               25.000.000
Jumlah                                                   100.000.000

Diminta :
a.    Buatlah table pembayaran bunga
b.    Hitunglah biaya produksi bangunan
c.    Tetapkanlah cost aset tersebut jika harga pasar aset Rp. 101.000.000 !
Jawab : a. table pembayaran bunga
Bulan
Cicilan
dan Bunga
Bunga Pinjaman 1%
Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
01/03



100.000.000
01/04
26.000.000
1.000.000
25.000.000
75.000.000
01/05
25.750.000
750.000
25.000.000
50.000.000
01/06
25.500.000
500.000
25.000.000
 25.000.000
01/07
25.250.000
250.000
25.000.000
0

Masa pembangunan aset tetap 01/04-01/06/2013
Bunga pinjaman yang menambah perolehan aset tetap adalah :
Rp.750.000+Rp.500.000 = Rp.1.250.000(bunga pd masa pembuatan aset tetap)
b. Total biaya produksi :
-       Bunga Pinjaman                                        Rp.    1.250.000
-       Biaya bahan                                                            Rp.  50.000.000
-       Biaya overhead pabrik                              Rp.  25.000.000
-       Biaya tenaga kerja langsung                   Rp.  25.000.000
Jumlah                                                         Rp.101.250.000

c.Cost aset = Rp. 101.000.000 (harga pasar)
Karena harga pasar < biaya produksi  

3.    ASET TETAP DITERIMA DARI PIHAK LAIN
Diterima sebagai hadiah
Cost =  harga pasar aset + biaya tambahan lainnya
Contoh  6 :
Diterima hadiah berupa kendaraan atas undian tabungan BCA seharga Rp. 100.000.000, pajak hadiah 20% ditanggung oleh pemenang. Biaya balik nama Rp. 250.000 dan ongkos angkut Rp. 200.000 dibayar oleh pemenang.
Hitunglah cost aset tersebut .

Harga pasar aset                                                                        100.000.000
Bea balik nama                                                                                 250.000
Ongkos angkut                                                                                  200.000
Cost aset                                                                                     100.450.000
Pajak 20%                                                           20.000.000
Bea balik nama                                                       250.000
Ongkos angkut                                                        200.000
Kas                                                                                               (20.450.000)
Kontribusi Pendapatan                                                                        80.000.000
Jurnal :
Kendaraan                                                                      Rp. 100.450.000
Kas                                                                                                           Rp. 20.450.000
Kontribusi pendapatan                                                                         Rp. 80.000.000


4.    ASET TETAP DIPEROLEH DENGAN PENUKARAN DENGAN SAHAM
Jika aset tetap dimana pembayarannya dengan saham perusahaan yang diterbitkan, maka Cost atas aset tersebut dapat ditetapkan sbb :

Harga pasar aset tetap
Harga pasar saham
Penetapan Cost
Diketahui
Tidak diketahui
Harga pasar aset tetap
Tidak diketahui
Diketahui
Harga pasar saham
Tidak diketahui
Tidak diketahui
Dari jasa penaksir yang independent
Contoh 7:
Dibeli sebuah kendaraan dengan menyerahkan 1.000 lembar saham biasa nominal Rp. 100.000 per lembar. Tentukan cost kendaraan jika : 
a.    Harga pasar aset tetap Rp. 125.000.000 
b.    Harga pasar saham Rp. 120.000 per lembar
jawab : 
a.    Harga pasar aset tetap Rp. 125.000.000 
Harga pasar aset tetap                                                                    Rp.125.000.000
Total nominal saham : 1.000 x Rp. 100.000                                    Rp.100.000.000- 
Additionall paid in capital                                                                 Rp.  25.000.000
Jurnal :
Automobile                                                                   Rp. 125.000.000
               Common Stock                                                                     Rp. 100.000.000
Additional paid in capital                                                    Rp.  25.000.000

           
b.    Harga pasar saham 120.000 per lembar
Total harga pasar saham 1.000 x Rp. 1200.000                         Rp.120.000.000
Total nominal saham : 1.000 x Rp. 100.000                                Rp.100.000.000-
Additionall paid in capital                                                               Rp.  22.000.000
Jurnal :
Automobile                                                                   Rp. 120.000.000
               Common Stock                                                                Rp. 100.000.000
Additional paid in capital                                                    Rp.  20.000.000       

5.    ASET TETAP DIPEROLEH DENGAN PENUKARAN ASET TETAP LAINNYA
Aset tetap dapat diperoleh dengan cara melakukan penukaran dengan aset tetap lainnya yang dimiliki perusahaan. Penukaran tersebu dapat dilakukan antara aset yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Perhitungan rugi laba atas penukaran aset tetap yang tidak sejenis sbb :
Nilai buku aset yang lama                                                      xx
Nilai pasar aset yang lama                                                     xx
Laba/rugi penukaran aset                                                      xx

Contoh 8:
Kendaraan per 31/12/13
Harga perolehan                                                                      Rp. 200.000.000
Akumulasi penyusutan                                                             Rp.   50.000.000
Pada tanggal 05/01/2014 ditukar dengan mesin seharga Rp. 225,000.000. kendaraan dinilai Rp. 175.000.000, perusahaan menambah uang tunai Rp.50.000.000.
Hitunglah laba atau rugi penukaran dan cost aset yang baru.

Jawab :
Mesin                                                                                      Rp. 225.000.000
Harga perolehan kendaraan                                                  Rp. 200.000.000
Akumulasi penyusutan                                                           Rp.   50.000.000-
Nilai buku kendaraan                                                  Rp.150.000.000
Harga pasar kendaraan                                              Rp. 175.000.000-
Laba penukaran aset                                                  Rp.   25.000.000
Jurnal :
05/01/13             Mesin                                                 Rp. 225.000.000
                             Akumulasi penyusutan                  Rp.   50.000.000
                                         Kendaraan                                                    Rp. 200.000.000
                                         Kas                                                              Rp.   50.000.000
                                         Laba Pertukaran                                          Rp.   25.000.000


B.   PENYUSUTAN AKTIVA TETAP

Faktor-faktor  yang menyebabkan pengurangan manfaat: 
1.    Pengurangan fisik akibat kerusakan karena dipakai. 
2.    Penyusutan fungsional meliputi ketidaklayakan dan ketinggalan jaman.

Penyusutan (depresiasi)
Merupakan penurunan nilai manfaat secara periodic dari aktiva tetap. Menurut SAK penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan setiap periode dari suatu aktiva tetap sepanjang masa manfaat.

Jumlah yang dapat disusutkan = Harga perolehan – Nilai sisa

Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan besarnya penyusutan : 
a.    Harga peolehan 
b.    Estimasi nilai sisa 
c.    Estimasi umur manfaat

Perhitungan penyusutan dilakukan setiap akhir periode akuntansi.
Penetapan perhitungan penyusutan :
Dihitung dari bullan pemakaian, jika tgl pemakaian tgl 15, maka penyusutan dimulai pada bulan ybs, tetapi jika tgl pemakaian 16 maka penyusutan dihitung mulai bulan berikutnya.
Penyusutan aktiva tetap dapat dilakukan sepanjang nilai bukunya > nilai sisa. Jika nilai buku = nilai sisa, maka aktiva tetap tersebut tidak dapat disusutkan lagi.

Metode Penyusutan
1.    Berdasarkan waktu :
1.1  Metode yang sama setiap periode
1.1.1     Straight Line Method
1.2  Metode Pembebanan yang menurun
1.2.1     Double Declining Balance
1.2.2     Declining Balance
1.2.3     Sum of the year digit
2.    Berdasarkan penggunaan:
2.1  Metode jam jasa
2.2  Metode unit produksi
3.    Berdasarkan criteria lainnya :
3.1  Berdasarkan kelompok dan gabungan
3.1.1     Metode kelompok
3.1.2     Metode gabungan
3.2  Metode persediaan
3.3  Metode anuitas

1.    STRAIGHT LINE METHOD (metode garis lurus)
Menghasilkan beban penyusutan yang sama setiap tahunnya dengan asumsi pemakaian aktiva dimulai pada awal tahun.
Tarif % x (HP – NS)

Contoh 1:
Kendaraan digunakan tgl 04-04-2010, harga perolehan Rp. 18.000.000, nilai sisa Rp. 3.000.000, umur manfaat 5 tahun.
Diminta :
Hitung penyusutan setiap tahun!

Jawab :
Tarif = 100/5 = 20%
Tahun
HP
Beban Penyusutan
Akum. Penyusutan
Nilai Buku
04/04/10
18.000.000



18.000.000
2010

9/12x20%x(18.000.000–3.000.000)
2.250.000
2.250.000
15.750.000
2011

20%x(18.000.000–3.000.000)
3.000.000
5.250.000
12.750.000
2012

20%x(18.000.000–3.000.000)
3.000.000
8.250.000
9.750.000
2013

20%x(18.000.000–3.000.000)
3.000.000
11.250.000
6.750.000
2014

20%x(18.000.000–3.000.000)
3.000.000
14.250.000
3.750.000
2015

3/12x20%x(18.000.000–3.000.000)
750.000
15.000.000
3.000.000

2.    DECINING BALANCE METHOD (METODE 2 KALI GARIS LURUS)
Metode ini menghasilkan beban penyusutan periodic yang semakin menurun sepanjang umur estimasi aktiva. Dalam metode ini, sekalipun umur ekonomisnya belum habis tetapijika nilai bukunya = nilai residu, maka tidak boleh disusutkan lagi untuk periode berikutnya.
Tariff penyusutan % = 2 x garis lurus
                                         2 x 100/umur manfaat

Contoh 2:
Kendaraan digunakan tgl 04-04-2010, harga perolehan Rp. 18.000.000, nilai sisa Rp. 3.000.000, umur manfaat 5 tahun.
Diminta :
Hitung penyusutan setiap tahun!

Jawab :
Tarif = 100/5 = 20%
Tahun
HP
Beban Penyusutan
Akum. Penyusutan
Nilai Buku
04/04/10
18.000.000



18.000.000
2010

9/12x40%x(18.000.000–3.000.000)
5.400.000
5.400.000
12.600.000
2011

40%x(18.000.000–3.000.000)
5.040..000
10.440.000
7.560..000
2012

40%x(18.000.000–3.000.000)
3.024.000
13.464.000
4.536.000
2013

4.536.000-3.000.000)
1.536.000
15.000.000
3.000.000
2014





2015





Disusutkan sampai tahun 1999 karena nilai buku = nilai residu

3.    SUM OF THE YEAR DIGITS (METODE ANGKA TAHUN)
Penyusutan per tahun = tarif penyusutan x (HP-NS)
           
            Penetapan penyebut : penjumlahan atas dasar bilangan tahun pertama hingga tahun terakhir.
Missal 5 tahun, penyebut : 1+2+3+4+5=15

Contoh 3:
Kendaraan digunakan tgl 31-12-2010, harga perolehan Rp. 18.000.000, nilai sisa Rp. 3.000.000, umur manfaat 5 tahun.
Diminta :
Hitung penyusutan setiap tahun!

Jawab :
Tahun
Perhitungan Penyusutan
Akum. Penyusutan
Total penyusutan
2010
5/15x(18.000.000–3.000.000)
5.000.000
5.000.000
2011
4/15x(18.000.000–3.000.000)
4.000.000
4.000.000
2012
3/15x(18.000.000–3.000.000)
3.000.000
3.000.000
2013
2/15x(18.000.000–3.000.000)
2.000.000
2.000.000
2014
1/15x(18.000.000–3.000.000)
1.000.000
1.000.000
2015

15.000.000
15,000,000

4.  UNITS OF PRODUCTION METHOD (METODE UNIT PRODUKSI)
Metode ini menghasilkan beban penyusutan yang berbeda-beda setiap periode menurut jumlah pengunaan aktiva. Umur aktiva dinyatakan dalam kapasita produksi.
Rumus :
Penyusutan per tahun = total produksi setahun x tariff penyusutan unit produksi

Contoh 4:
Mesin digunakan 1 september 2009, harga perolehan p. 18.000.000 , nilai sisa Rp. 3.000.000, estimasi manfaat 10.000 unit produksi, umur ekonomis 5 tahun.
Pemakaian mesin per tahun sebenarnya :
Tahun
Produksi
2009
2000 unit
2010
2500 unit
2011
3000 unit
2012
1000 unit
2013
1500 unit

Diminta : 
a.    Tariff per unit produksi 
b.    Penyusutan per tahun !

Jawab :
Tariff per unit = 18.000.000 – 3.000.000 / 10.000= Rp.1.500
Tahun
Produksi
Tariff
Total penyusutan
2009
2000 unit
1.500
3.000.000
2010
2500 unit
1.500
3.750.000
2011
3000 unit
1.500
4.500.000
2012
1000 unit
1.500
2.000.000
2013
1500 unit
1.500
1.500.000
2014
2000 unit
1.500
2.250.000

5.  BERDASARKAN CRITERIA LAINNYA
5.1  Metode Kelompok dan Gabungan
Metode depresiasi dimana aktiva bersifat heterogen dan memiliki umur ekonomis yang berbeda-beda dihitung secara gabungan.
Penyusutan /tahun = tariff gabungan x total harga perolehan seluruh aktiva
Tariff gabungan = £ b, peny. Per tahun seluruh aktiva
                       
Umur ekonomis gabungan =  H.P gabungan – NR gabungan
                       
Jika ada pembelian aktiva baru maka tariff penyusutan yang baru dihitung kembali dan diterapkan pada periode berikutnya.
Contoh 5 :
Aktiva
H.P
NR
N
Mobil
145.000.000
25.0000.000
3
Truck
44.000.000
4.000.000
4
Mobil gandeng
35.000.000
5.000.000
5
Diminta :
Hitung penyusutan per taun setiap aktiva memakai garis lurus.
Hitung total penyusutan seluruh aktiva
Hitung tariff penyusutan gabungan
Tetapkan umur ekonomis gabungan

Jawab :
Aktiva
H.P
NR
N
Peny per Tahun
Tariff gabungan
Umur gabungan
Mobil
145.000.000
25.0000.000
3
40.000.000


Truck
44.000.000
4.000.000
4
10.000.000


Mobil gandeng
35.000.000
5.000.000
5
6.000.000


Total
224.000.000
34.000.000

56.000.000
56.000.000/24.000x100=25%
(224.000.000-34.000.000)/56.000.000=3,39tahun

        5.2  Metode Persediaan
Metode ini digunakan untuk menilai aktiva tetap yang kecil-kecilseperti pekakas atau alat kecil.
Penyusutan per tahun = (pers.awal AT + pembelian AT) – Pers.akhir AT

Contoh 6:
Jenis aktiva
Pesr. Awal A.T 99
Pembelian A.T 99
Pers. Akhir A.T 99
Penyusutan 99

a
b
c
a+b+c
Alat dongkrak
10.000
25.000
5.000
30.000
Kunci mesin
5.000
35.000
7.000
23.000

15.000
60.000
12.000
53.000

          5.3  Metode Anuitas
Metode anuitas sangat tepat manakala biaya per periode dari penggunaan aktiva tetap dianggap sama dengan harga perolehan aktiva tersebut setelah habis umur ekonomisnya dan bunga dari investasi aktiva tersebut telah deiperhiungkan didalamnya.
Peny. Per tahun = H.P – Nilai residu (nilai sekarang) / anuitas n tahun




C.   PELEPASAN ASET TETAP
1.    Pembuangan aset tetap (disposal of plant assets)
Mencatat beban penyusutan dari awal periode tahun pelepasan sampai tgl pelepasan :
                  Depreciation Expense                                                        xx
                              Accumulated Depreciation                                                     xx
Mencatat pelepasan aset tetap:
                  Accumulated depreciation equipment                             xx
                  Loss on disposal of plant asset                                         xx
                              Plant Assets                                                                          xx

2.    Penjualan aset tetap (sales of plents assets)
Dalam penjualan ase tetap, perusahaan melepaskan aset tetap lamanya dan menerima kas atau aset lainnya. Dalam hal ini akan terjadi kerugian ataupun keuntungan dari penjualan aset tetap tersebut.
Hasil Penjualan AT .> Nilai buku AT = Laba
Hasil Penjualan AT < Nilai buku AT = Rugi

3.    Penukaran Aset tetap sejenis
Akuntansi penukaran aset tetap sejenis :
Dalam penukaran aset tetap sejenis, Jika dalam pertukaran terjadi subtansi ekonomis, maka laba atau rugi penukaran harus diakuai.
Missal pertukaran aset lama dengan yang baru, dimana umur ekonomis aset yang baru jauh lebih panjang daripada aset yang lama.
Jika dalam pertukaran tidak terjadi subtansi ekonomis, maka laba penukaran tidak diakui melainkan mengurangi harga perolehan aset yang baru, (kyeso, int mediate Acc. Volume 1,2011,hal 524)
Akuntansi penukaran aset tetap sejenis :
Penukaran peralatan kantor dengan peralatan kantor :
Mencatat penyusutan dari akhir periode tahun sebelumnya ke tanggal penukaran:
Depreciation Expense                                                              xx
                  Accumulated Depreciation                                                                        xx
Contoh :
Kendaraan digunakan tgl 04-04-2010, harga perolehan Rp. 18.000.000, nilai sisa Rp. 3.000.000, umur manfaat 5 tahun
Tanggal 25/03/2012 aset tersebut dikeluarkan dari perusahaan.
Diminta buatlah jurnal tgl 25/03/2012 jika aset tersebut ditukar dengan kendaraan baru seharga Rp. 20.000.000, dalam hal ini perusahaan menambah uang sebesar Rp. 8.100.000, umur ekonomis kendaraan baru 4 tahun.

Jawab :
Kendaraan baru                                                                         Rp. 20.000.000
Harga perolehan Kendaraan lama     Rp. 18.000.000
Ak. Penyusutan 25/03/2012                Rp.   6.000.000 –
Nilai buku                                             Rp. 12.000.000
Kas                                                      Rp.   8.000.000 +
Total aset yang diserahkan                                                      Rp. 20.100.000 +
Rugi penukaran aset tetap                                                      Rp.      100.000

Mencatat beban penyusutan dari awal periode tahun penjualan sampai tgl penjualan :
      Depreciation Expense                                            Rp. 6.000.000
                  Accumulated Depreciation                                                 Rp. 6.000.000
Mencatat penukaran aset tetap / penjulan aset tetap :
      Automobile Baru                                                      Rp. 20.000.000
      Accumulated Depreciation-Automobile                  Rp.   6.000.000
      Loss on exchanges of fixed assets                        Rp.     100.000
                  Automobile Lama                                                                 Rp. 18.000.000
                  Cash                                                                                     Rp.   8.100.000