BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1Pengertian Hutan
Hutan adalah suatu wilayah yang
memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan,
rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka
ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran
hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
2.2 Fungsi/Kegunaan/Manfaat Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan
2.2 Fungsi/Kegunaan/Manfaat Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan
Hutan memiliki banyak manfaat untuk
kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita
jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di
masa kini dan masa yang akan datang.
1) Manfaat/Fungsi Ekonomi
ü Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi
berbagai barang yang bernilai tinggi.
ü Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
ü Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil
hutan ke luar negeri.
2) Manfaat/Fungsi Klimatologis
ü Hutan dapat mengatur iklim
ü Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan
oksigen bagi kehidupan.
3) Manfaat/Fungsi Hidrolis
ü Dapat menampung air hujan di dalam tanah
ü Mencegah intrusi air laut yang asin
ü Menjadi pengatur tata air tanah
4) Manfaat/Fungsi Ekologis
ü Mencegah erosi dan banjir
ü Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
ü Sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
2.3Faktor Yang
Mempengaruhi Persebaran Hutan
1) Keadaan tanah
Daerah gurun
pasir akan membentuk hutan yang berbeda dengan daerah tropis
yang banyak hujannya.
yang banyak hujannya.
2) Tinggi rendah permukaan tanah
Jenis hutan
beserta isi tanaman dipengaruhi oleh suhu wilayah yang berbeda antara dataran tinggi dan dataran rendah.
3) Makhluk hidup
Manusia dapat
menentukan di mana boleh ada hutan dan tidak boleh ada hutan.
4) Iklim
Iklim yang memiliki curah hujan tinggi akan membentuk hutan yang lebat
seperti hutan hujan tropis.
Iklim yang memiliki curah hujan tinggi akan membentuk hutan yang lebat
seperti hutan hujan tropis.
2.4Macam-macam Hutan
Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan. (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 tahun 1999) jadi jika hanya lahan
yang didominasi oleh pepohonan belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun.Kita
sering mendengar kata-kata Hutan Larangan, Hutan Rimba, Hutan Lindung dsb;
karena jumlahnya cukup banyak dan sulit untuk menghapalnya kami mencoba
merefrensi macam-macam hutan yang diberi nama, makna dan tercatat secara
autentik dalam peraturan perundang-undangan.
ü Kawasan
hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 angka 3 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan
negara adalah hutan yang
berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 4 UU No.
41 tahun 1999)
ü Hutan
hak adalah hutan yang
berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41
tahun 1999)
ü Hutan adat adalah hutan negara
yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.(Pasal 1 angka 6 UU No. 41
tahun 1999)
ü Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. (Pasal 1 angka 7 UU No. 41
tahun 1999)
ü Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut, dan memelihara kesuburan tanah. (Pasal 1 angka 8 UU No. 41 tahun 1999)
ü Hutan
konservasi adalah kawasan hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.(Pasal 1 angka 9 UU No. 41
tahun 1999)
ü Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 10 UU No. 41 tahun
1999)
ü Kawasan
hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 41 tahun 1999)
ü Taman
buru adalah kawasan hutan
yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. (Pasal 1 angka 12 UU No. 41
tahun 1999)
ü Kawasan
suaka alam adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
(Pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1990)
ü Cagar
alam adalah kawasan suaka
alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami. (Pasal 1 angka 10 UU No. 5 tahun 1990)
ü Suaka
margasatwa adalah kawasan suaka
alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis
satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 5 tahun 1990)
ü Cagar
biosfer adalah suatu kawasan
yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah
mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan
bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 5 tahun
1990)
ü Kawasan
pelestarian alam adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 13 UU No. 5 tahun 1990)
ü Taman
nasional adalah kawasan
pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. (Pasal 1 angka 14 UU No. 5 tahun
1990)
ü Taman
hutan raya adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata
dan rekreasi. (Pasal 1 angka 15 UU No. 5 tahun 1990)
ü Taman
wisata alam adalah kawasan
pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
(Pasal 1 angka 16 UU No. 5 tahun 1990)
ü Hutan
tanaman industri yang selanjutnya
disingkat HTI adalah hutan
tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan
untuk meningkatkanpotensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan
silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
(Pasal 1 angka 18 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan
tanaman rakyat yang selanjutnya
disingkat HTR adalah hutan
tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk
meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur
dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. (Pasal 1 angka 19 PP No. 6
Tahun 2007)
ü Hutan
tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR
adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui
kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka
mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem
penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 20 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan
kemasyarakatan adalah hutan negara
yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1
angka 23 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan
desa adalah hutan negara
yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007)
ü Hutan
Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK
adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan
bagi pembangunan di luar kehutanan. (Pasal 1 angka 2 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
ü Hutan
Produksi Tetap yang
selanjutnya disebut HP adalah kawasan
hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam
dan taman buru. (Pasal 1 angka 3 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
ü Hutan
Produksi Terbatas yang selanjutnya
disebut HPT adalah kawasan
hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian
alam dan taman buru.
ü Hutan
Tetap adalah kawasan
hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari
hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi
tetap. (Pasal 1 angka 7Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
ü Hutan Hujan Tropisadalah hutan yang terdapat di daerah yang memiliki curah
hujan dengan frekuensi yang tinggi. Ciri-ciri hutan hujan tropis adalah
pepohonannya yang rindang dan lantai hutan yang cenderung gelap akibat sinar
matahari yang sukar menembus celah-celah daun yang rindang. Akibat uap airnya
yang sulit naik ke atas, tanah serta udara yang terdapat di hutan ini sangat
lembab. Pohon-pohonnya pun rata-rata sering dibelit oleh tumbuhan bersulur,
misalnya rotan.
ü Hutan Musim adalah hutan yang karakteristiknya berbeda sesuai dengan musimnya. Pada musim kemarau, dedaunan yang terdapat di
hutan musim akan meranggas dan gugur, sedangkan pada musim penghujan
daun-daunnya akan kembali lebat. Hutan musim dapat pula disebut sebagai hutan
homogen karena hanya terdiridari satu jenis tumbuhan.
ü Hutan Bakau adalah hutan yang memiliki ciri khas berupa pohon bakaunya yang
berakar dan menjulang di atas permukaan air pada saat air laut surut, namun
akan terendam air laut pasang. Akar pohon bakau ini memiliki manfaat yaitu
dapat menahan abrasi (terkikisnya pantai oleh air) air laut.
ü Hutan Sabana (Stepa) adalah hutan yang memiliki ciri pepohonan yang rendah
serta memiliki padang rumut yang umumnya hutan sabana ini mendominasi daerah
yang memiliki curah hujan yang rendah.
Ada beberapa faktor-faktor yang dianggap sebagai
penyebab kerusakan hutan, adalah sebagai berikut :
1) Kerusakan hutan akibat ulah manusia (human
destructions)
ü Illegal logging (Penebangan liar).
Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat
yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan
pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kegiatan ini juga dilakukan oleh
para pengusaha, bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan
penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang
terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi, hutan lindung, sampai ke dalam
kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional, Suaka
Margasatwa, dan Suaka alam pun ikut ditebang. Untuk masalah penebangan liar ini
harus dipikirkan dan dicari jalan keluarnya secara serius cara penanggulangan,
agar hutan tidak dibabat sampai habis.
ü Pembakaran hutan yang disengaja.
Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila
kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan
yang lebih besar. Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan
lebih mudah dan murah. Untuk menciptakan kondisi areal pertumbuhan yang
baik pohon kayu putih pada hutan alam sering dilakukan pembakaran untuk mempermudah
tumbuhan tersebut memperbaharui diri memunculkan tunas-tunas baru.
ü Perambahan hutan.
Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan
pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan
alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari
hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat
oleh para “cukong” untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit.
ü Perladangan berpindah.
Pengertian dan definisi dari Perladangan berpindah
adalah suatu sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh masyarakat secara
berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan
hutan primer maupun sekunder. Perladangan berpindah dilakukan oleh masyarakat
tradisional dalam pengolahan lahan untuk menghasilkan bahan pangan. Bercocok
tanam secara tradisional dilakukan dengan membuka lahan baru ketika hasil panen
dari suatu lahan mulai menurun. Perladangan berpindah adalah warisan turun-temurun
karena sudah menjadi tradisi dalam bercocok tanam.
Perladangan berpindah memberikan kontribusi yang nyata terhadap kerusakan ekosistem hutan terutama pada pulau-pulau yang berukuran kecil. Selain itu perladangan berpindah dan kebakaran memiliki korelasi yang positif, karena musim berladang umumnya pada musim kemarau. Hasil penelitian menunjukan pada setiap musim kemarau terjadi kebakaran hutan karena faktor pembukaan lahan dengan cara membakar.
Perladangan berpindah memberikan kontribusi yang nyata terhadap kerusakan ekosistem hutan terutama pada pulau-pulau yang berukuran kecil. Selain itu perladangan berpindah dan kebakaran memiliki korelasi yang positif, karena musim berladang umumnya pada musim kemarau. Hasil penelitian menunjukan pada setiap musim kemarau terjadi kebakaran hutan karena faktor pembukaan lahan dengan cara membakar.
ü Pertambangan.
Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya; termasuk pertambangan yang dilakukan di areal hutan. Pertambangan terbuka menghilangkan semua vegetasi yang berada di permukaan karena tanah akan dieksploitasi dan diangkut untuk mengambil mineral tambang yang terkandung didalamnya.
Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya; termasuk pertambangan yang dilakukan di areal hutan. Pertambangan terbuka menghilangkan semua vegetasi yang berada di permukaan karena tanah akan dieksploitasi dan diangkut untuk mengambil mineral tambang yang terkandung didalamnya.
ü Transmigrasi.
Tujuan utama program transmigrasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Namun Kebijakan pemerintah untuk meratakan penduduk ke seluruh pelosok tanah air dengan program ini membawa dampak terhadap kerusakan hutan. Hutan dibuka untuk dibuat pemukiman transmigrasi, dan tiap transmigran mendapatkan lahan garapan seluas 2 hektar. Hutan primer maupun sekunder dibuka untuk kegiatan program pemerintah transmigrasi ini.
Tujuan utama program transmigrasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Namun Kebijakan pemerintah untuk meratakan penduduk ke seluruh pelosok tanah air dengan program ini membawa dampak terhadap kerusakan hutan. Hutan dibuka untuk dibuat pemukiman transmigrasi, dan tiap transmigran mendapatkan lahan garapan seluas 2 hektar. Hutan primer maupun sekunder dibuka untuk kegiatan program pemerintah transmigrasi ini.
ü Pemukiman penduduk.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan dasar
akan perumahan semakin meningkat. Terbatasnya daerah yang dapat digunakan
sebagai daerah pemukiman membuat kegiatan ini dilakukan pada areal-areal yang
ditetapkan sebagai kawasan lindung. Daerah-daerah yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya, dipaksakan untuk dibuat pemukiman. Daerah berlereng terjal yang
berbahaya juga ikut menjadi lokasi sasaran pembuatan rumah-rumah penduduk.
ü Pembangunan perkantoran.
Areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah
perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan,
terutama kabupaten yang baru dimerkarkan dari kabupaten induk. Kabupatenatau
perangkat pemerintahan baru mencari dan membuka lahan hutan untuk membuat
kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal
perkantoran. Pembangunan yang terjadi ini akhirnya perlu dilakukan alih fungsi
lahan.
ü Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan,
lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
Salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat
Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan karena sulitnya jangkauan
transportasi. Indonesia dikenal dengan negara kepulauan dengan jumlah pulau
lebih dari 17.500 pulau, pulau besar maupun kecil. Masih banyak daerah-daerah
yang terisolasi dan terbelakang karena belum adanya infrastruktur transportasi yang
memadai.
Pembangunan infrastruktur perhubungan merupakan hal mendesak yang perlu dilakukan. Namun pembangunan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, adakalanya harus memotong hutan pada kawasan lindung maupun kawasan konservasi. Cukup banyak contoh pembuatan jalan yang melewati daerah Hutan lindung, Kawasan Konservasi, Taman Nasional dan kawasan lainnya yang sebenarnya tidak boleh diadakan penebangan dan pembukaan hutan. Kerusakan hutan lain juga terjadi dalam pembangunan infrastruktur lapangan udara, pelabuhan kapal dan lain-lain. Pembangunan pelabuhan kapal yang dilakukan di pesisir pantai yang memiliki hutan pantai atau hutan mangrove sering merusakan keberadaan hutan-hutan tersebut. Dan banyak contoh lain yang dapat dilihat di sekitar kita, mengenai kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur perhubungan.
Pembangunan infrastruktur perhubungan merupakan hal mendesak yang perlu dilakukan. Namun pembangunan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, adakalanya harus memotong hutan pada kawasan lindung maupun kawasan konservasi. Cukup banyak contoh pembuatan jalan yang melewati daerah Hutan lindung, Kawasan Konservasi, Taman Nasional dan kawasan lainnya yang sebenarnya tidak boleh diadakan penebangan dan pembukaan hutan. Kerusakan hutan lain juga terjadi dalam pembangunan infrastruktur lapangan udara, pelabuhan kapal dan lain-lain. Pembangunan pelabuhan kapal yang dilakukan di pesisir pantai yang memiliki hutan pantai atau hutan mangrove sering merusakan keberadaan hutan-hutan tersebut. Dan banyak contoh lain yang dapat dilihat di sekitar kita, mengenai kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur perhubungan.
ü Perkebunan monokultur.
Pembangunan perkebunan monokultur maupun hutan
monokultur termasuk di dalamnya Hutan Tanaman yang dilakukan pada areal yang
masih berhutan sering terjadi. Beberapa pengusaha yang hanya mencari keuntungan
mengurus ijin konversi lahan menjadi perkebunan atau hutan tanaman, dengan
sasaran tegakan tinggal yang ada pada areal tersebut dapat diambil dan dijual
sebagai keuntungan. Kemudian mereka melakukan “land clearing” dan menanam
tanaman-tanaman sejenis dengan pertimbangan ekonomis. Areal hutan yang terdapat
beragam jenis dirubah menjadi tanaman sejenis atau monokultur. Tanaman
monokultur ini sangat rentan terhadap bahaya erosi, penyebaran hama dan
penyakit, dan penurunan biodiversitas.
ü Konversi lahan gambut menjadi sawah.
Proyek pembangunan satu juta hektar lahan gambut
menjadi sawah pernah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan mempertahankan
swasembada beras. Akibatnya lahan hutan gambut menjadi berkurang dan dampak
negatif yang ditimbulkan seperti meningkatnya bahaya kebakaran hutan,
memberikan sumbangan terhadap pemanasan global, berkurangnya keanekaragaman
hayati dan dampak negatif lainnya.
ü Penggembalaan Ternak dalam hutan.
Walaupun tergolong kecil bila dibandingkan dengan
penyebab kerusakan hutan yang lain, namun penggembalaan ternak di anggap
sebagai salah satu penyebab kerusakan. Kerusakan hutan akibat penggembalaan
ternak dengan cara, ternak tersebut mengkonsumsi daun-daun dan semai-semai yang
merupakan tumbuhan permudaan sebagai regenerasi dari hutan tersebut. Kerusakan
lain yang terjadi juga seperti kerusakan batang akibat gigitan dan gesekan
tanduk ternak. Pengembalaan ternak di dalam hutan menyebabkan pemadatan tanah
hutan karena diinjak-injak oleh ternak. Hal ini akan mempengaruhi proses
infiltrasi atau menyerapnya air ke dalam tanah menjadi berkurang sehingga
proses runoff meningkat yang menyebabkan erosi di permukaan
tanah.
ü Kebijakan pengelolaan hutan yang salah.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan
yang dibuat lebih memperhatikan dampak ekonomis dibandingkan dengan dampak
ekologis. Selain itu juga perbedaan persepsi tentang kelestarian hutan kadang
terjadi karena dasar pemahaman yang berbeda. Ada pendapat yang menyebutkan
bahwa kebijakan pengelolaan hutan yang salah dari pemerintah sebagai suatu
“pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Persepsi dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam terutama mengolah lahan-lahan milik mereka dengan menanam tanaman semusim yang lebih cepat menghasilkan dibanding dengan tanaman berumur panjang termasuk tanaman kehutanan.
Persepsi dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam terutama mengolah lahan-lahan milik mereka dengan menanam tanaman semusim yang lebih cepat menghasilkan dibanding dengan tanaman berumur panjang termasuk tanaman kehutanan.
ü Serangan hama dan penyakit.
Penyebaran hama secara luas dalam suatu hutan dapat
terjadi diakibatkan oleh penggunaan peptisida yang berlebihan. Hama dan
penyakit menjadi resisten dan tidak dapat dibasmi malah berkembang dengan pesat
kemudian menyerang tumbuh-tumbuhan dan pohon di dalam suatu areal hutan.
2) Kerusakan hutan akibat alam (natural disasters).
ü Kebakaran hutan
Selain dapat memusnahkan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan
fauna di sekitarnya, kebakaran hutan menghasilkan asap yang berdampak negatif
terhadap kesehatan manusia dan keselamatan penerbangan. Api yang timbul pada
kebakaran hutan terjadi akibat gesekan batang atau cabang pohon. Dari
penginderaan jauh lewat satelit dapat dilihat "hot spot" yang
muncul di dalam areal hutan bila terjadi suatu kebakaran hutan. Selain musim
kemarau yang berkepanjangan sebagai salah satu faktor penyebab terjadi
kebakaran hutan, ada juga beberapa faktor pemicu terjadi kebakaran hutan yaitu
pembukaan lahan gambut sehingga sinar matahari masuk ke lantai hutan dan
menyebabkan areal gambut menjadi kering dan mudah terbakar.
Bencana alam gunung meletus merupakan suatu daya alam
yang dapat merusak hutan dan habitat satwa liar bahkan memusnakan kehidupan
yang ada di wilayah tersebut. Gunung meletus adalah gejala vulkanis yaitu
peristiwa yang berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Magma
adalah campuran batu-batuan dalam keadaan cair, liat serta sangat panas yang berada
dalam perut bumi. Aktifitas magma disebabkan oleh tingginya suhu magma dan
banyaknya gas yang terkandung di dalamnya sehingga dapat terjadi
retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi. Peristiwa vulkanik yang
terdapat pada gunung berapi setelah meletus (post vulkanik), antara lain:
terdapatnya sumber gas H2 S, H2O,dan CO2 dan Sumber air panas atau geiser.
Sumber gas ini ada yang sangat berbahaya bagi kehidupan.
Permukaan air laut yang naik termasuk didalamnya
bencana tsunami dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Hutan-hutan di bagian
pesisir menjadi rusak karena aktivitas alam ini. Walaupun hutan-hutan di
pesisir dianggap suatu cara untuk mengurangi dampak
kerusakan dari tsunami tetapi hutan tersebut juga ikut terkena dampaknya.
Gambar Banjir Bandang Akibat Kerusakan
Hutan Sumber : matanews.com
Kerusakan hutan yang terjadi memberikan akibat yang
nyata bagi kehidupan manusia. Saat ini orang merasakan betapa pentingnya
menjaga dan memeliharahutan karena begitu banyak bencana yang terjadi akibat
kelalaian dan keserakahan manusia. Hutan diperlakukan semena-mena tanpa memikirkan dampak
dan akibatnya ketika hutan menjadi rusak. Menjaga dan memelihara hutan dampaknya bukan saja untuk saat ini tetapi untuk
masa depan anak dan cucu. Kerusakan hutan yang terjadi memberikan dampak
langsung maupun tidak langsungterhadap
lingkungan sekitar.
Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat iklan-iklan tentang penyelamatan hutan, kampanye lingkungan dilakukan dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.
Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat iklan-iklan tentang penyelamatan hutan, kampanye lingkungan dilakukan dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.
Akibat dan dampak dari kerusakan hutan dapat
dijelaskan sebagai berikut :
ü Terganggunya sistem hidro-orologis
Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau
merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata
air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju
aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung
mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi
permukaan.
Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
ü Hilangnya Biodiversitas
Penebangan dan pengrusakan hutan menyebabkan
spesies-spesies langka akan punah. Bahkan spesies yang belum diketahui nama dan
manfaatnya hilang dari permukaan bumi.
Hutan sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi
semua mahluk di bumi tidak bisa menjalankan fungsinya mendaur ulang
karbondioksida. Karbondioksida di udara semakin tinggi menyebabkan efek gas
rumah kaca.
Pengertian dan definisi hutan sebagai suatu
kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang
didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu
dengan lain tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu komponen hutan di rusak,
akan berpengaruh terhadap komponen ekosistem yang
lain. Hubungan keterkaitan antara struktur dan fungsi di dalam ekosistem
berjalan dalam keseimbangan yang harmonis, tetapi bila struktur hutan menjadi
rusak, akibat dan dampaknya akan mempengaruhi fungsi hutan itu sendiri. Kerusakan
tidak hanya terjadi pada ekosistem hutan di darat,
namun berdampak pada kerusakan ekosistem di laut juga.
Akibat kerusakan hutan terjadi erosi dan banjir membawa sedimen ke laut yang
merusakan ekosistem laut. Ikan dan
Terumbu karang sebagai mahluk hidup diperairan mendapat akibat dari aktivitas
pengrusakan di darat. Kerusakan seperti ini sangat dirasakan oleh pulau-pulau
kecil di Indonesia, dengan ciri daerah das yang pendek dan topografi yang curam
sangat cepat pengaruhnya terhadap lingkungan laut.
ü Abrasi Pantai
Bila pohon-pohon di pesisir pantai ditebang maka tidak
ada lagi perlindungan bagi kawasan pantai. Salah satu fungsi hutan mangrove
maupun hutan pantai adalah menjaga daerah pantai dari hempasan ombak laut.
Ombak laut yang menerjang pesisir pantai, dapat menyebabkan abrasi pantai.
ü Intrusi dari Laut
Air laut dapat meresap sampai ke darat jika
hutan-hutan pesisir seperti hutan mangrove dan hutan pantai dirusakan. Ditambah
“penambangan” air sebagai kebutuhan hidup rumah tangga yang menyedot terus
persediaan air tanah tanpa adanya keseimbangan infiltrasi dari air hujan yang
jatuh.
ü Hilangnya budaya masyarakat
Dirasakan sangat nyata bahwa hutan menjadi sumber
penghidupan dan inspirasi dari kehidupan masyarakat. Berbagai ragam budaya yang
terkait dengan hutan seperti simbol-simbol dan maskot yang diambil dari hutan,
misalnya Harimau sebagai maskot dari Reog, pencak silat sebagai seni bela diri
Indonesia, Bekantan sebagai maskot dari Kalimantan, dan sebagainya. Jika semua
ini punah maka hilanglah sumber inspirasi dan kebanggaan dari masyarakat
setempat.
2.7Upaya Mengatasi Kerusakan Hutan
Berikut adalah upaya mengatasi kerusakan hutan, yaitu
:
ü Masyarakat harus sadar akan
dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
ü Meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan.
ü Melakukan tindakan yang
memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup.
ü Menetapkan peraturan-peraturan
tentang yang mengatur penebangan hutan.
ü Mengadakan
pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
ü Mengeluarkan Undang-undang
tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undangNo.4 tahun 1982 tentang
pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup.
Adapun Langkah-langkah
Mengatasi Kerusakan Hutan
ü Langkah pertama yang harus dilakukan
oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan harus segera melakukan pemulihan
terhadap kerusakan hutan harus untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang
lebih parah. Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah
terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan
individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi
hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke
depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan
penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat
yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga
kelestarian hutan tersebut.
ü Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan
cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan
peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan
alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan
latihan serta rekayasa kehutanan.
ü Langkah ketiga adalah pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini dimaksud
kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga
fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan
dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu
oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan
daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada
hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap
para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap
tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan
analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di dalam masyarakat. Bila
ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi masyarakat sebaiknya pemerintah
mengadakan revisi terhadap undang - undang tersebut sepanjang tujuan awal
pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.
ü Langkah terkahir adalah adanya
kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap
kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan
pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan
adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak
maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri.
Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu dan terus - menerus sehingga
kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat segera
diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi akibat bencana/ disaster yang
akan ditimbulkan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar